Nama-Nama
Domain
Domain.AC.ID
Jenis
domain di atas digunakan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi dengan
ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.CO.ID
Jenis
domain di atas digunakan bagi organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan
selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan dengan ketentuan dan kebijakan
yang telah ditentukan.
Domain.OR.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi selain organisasi yang masuk
kedalam kategori domain AC.ID, CO.ID, NET.ID, GO.ID, MIL.ID, SCH.ID, dst dengan
ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.NET.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi pemegang Izin Penyelenggara jasa
telekomunikasi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.WEB.ID
Jenis
domain di atas digunakan bagi personal dan organisasi dengan ketentuan dan
kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.SCH.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi sekolah dengan ketentuan dan kebijakan yang
telah ditentukan
Domain.GO.ID
Jenis domain di atas digunakan khusus bagi instansi pemerintah dengan ketentuan
dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.MIL.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi kalangan militer dengan ketentuan dan
kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.WAR.NET.ID
Jenis
domain di atas digunakan bagi warung internet dengan ketentuan dan kebijakan
yang telah ditentukan.
Adapun
untuk jenis-jenis domain disertai penjelasan dari masing-masing domain tersebut
selengkapnya bisa di lihat berikut ini:
Domain
TLD (Top Level Domains) dimana artinya penggunaan bisa
secara global tidak terbatas wilayah dan nama suatu negara:
.Com di gunakan untuk kepentingan komersial atau perusahaan.
.Net di gunakan untuk kepentingan
network infrastruktur.
.Org di gunakan untuk kepentingan
organisasi.
.Info di gunakan untuk kepentingan
informasional website.
.Name digunakan untuk kepentingan
keluarga atau personal.
.Edu digunakan untuk kepentingan
website pendidikan, terbatas hanya utk pendidikan.
.Mil di gunakan untuk kepentingan
website angkata bersenjata amerika, terbatas hanya utk Militer.
.biz di gunakan untuk kepentingan
Bisnis.
.tv di gunakan untuk Entertainment
seperti Televisi, Radio, majalah.
.travel di gunakan untuk Bisnis
Pariwisata.
.xxx
di gunakan untuk keperluan Pornografi dimana tidak akan lama lagi bisa
digunakan seperti artikel Domain .XXX akan terwujud.
Domain
ccTLD’s (Country Coded Top Level Domains) seperti berikut :
· Indonesia yakni menggunakan .id
· Singapura yakni menggunakan .sg
· Malaysia yakni menggunakan .my
Adapun
Domain khusus Indonesia dibagi menjadi beberapa sub domain seperti:
.or.id
: Untuk Organisasi
.co.id
:
Untuk Komersial
.go.id
: Untuk Pemerintahan
.ac.id
:
Pendidikan Tinggi
.sch.id
: Untuk Sekolah
.net.id
: Internet Provider
.web.id
: Untuk Umum
Jika anda
tertarik untuk menggunakan domain khusus Indonesia.
Berikut
persyaratannya :
·
ac.id
Digunakan bagi lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I.
* SK Depdikbud pendirian lembaga.
* No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga).
* Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang
pendaftar domain.
* Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
·
co.id
Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* NPWP.
* SIUP / Akte Pendirian Perusahaan.
* khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus
disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang
Anda pilih.
* Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
·
go.id
* Untuk
area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
* Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk
dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
* Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan
nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi,
departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
* Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut
akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya
dari sub-domain.
·
mil.id
* Domain
untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia).
* Pendaftar bertindak atas nama TNI.
* Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga.
* Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam
menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
·
net.id
* Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco,
VSAT, Seluler dll.).
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
·
or.id
* Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi.
·
sch.id
* Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi
sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan
Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan
Aliyah.
* Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop
surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs).
* Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang
ditunjuk sebagai penanggung jawab.
·
war.net.id
* Untuk usaha Warung Internet.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada).
·
web.id
* Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, warnet.ID.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Surat Keterangan organisasi.
* Sumber: tikkudus.com